9. Tata Tertib Santri
PERATURAN
DAN TATA TERTIB
PONTREN
DARUSSHOLIHIN
BAB
1
KEWAJIBAN
Pasal
1
Menjunjung tinggi nama baik pondok pesantren darussholihin
Pasal
2
1. Bersikap sopan terhadap pengasuh, ustadz/ustadzah dan sesama santri
sesuai dengan ketentuan syar’i.
2. Sopan dalam berpakaian, bertutur kata dan berprilaku.
Pasal
3
1. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan pondok pesantren
darussholihin:
A. Mujahadah
B. Puasa senin & kamis
C. Sholat jama’ah lima waktu dimasjid
D. Sholat dhuha
E. Menabung
2. Mengikuti kegiatan madrasah diniyah pondok pesantren darussholihin.
Pasal
4
Menjaga
kebersihan, ketertiban, kerapian, dan keamanan lingkungan pon-pes
darussholihin.
Pasal
5
Menciptakan
suasana yang kondusif untuk belajar dilingkungan pontren darussholihin.
BAB
II
KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal
6
1. Menerima tamu ditempat yang telah ditentukan.
2. Meminta izin kepada pengasuh/pengurus, bila tamu ingin menginap.
Pasal
7
1. Meminta izin kepada pengasuh/pengurus jika akan keluar dari
lingkungan pon-pes.
2. Santri yang keluar dari lingkungan pon-pes tanpa izin tidak menjadi
tanggung jawab pon-pes.
BAB
III
LARANGAN-LARANGAN
pasal
8
larangan yang dimaksud dalam pasal ini adalah:
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syar’i.
2. Berhubungan dengan selain mahram kecuali ada majat syar’i.
3. Menggunakan/mengambil sesuatu tanpa izin pemiliknya.
4. Keluar/bepergian dari lingkungan pontren tanpa izin(kabur)
5. Berkelahi
6. Merokok
7. Mengkonsumsi narkoba
8. Begadang lebih dari jam 23.00 wib
9. Nongkrong/tidur dikamar lain.
Pasal
9
Membawa
alat elektronik berupa handpone, ipod, modem, radio, walkman dengan headset
tanpa izin.
Pasal
10
Mengadakan
atau mengikuti segala bentuk kegiatan tanpa
melalui izin pengasuh dan pengurus.
Pasal
II
Melakukan
perbuatan yang merugikan nama baik pon-pes darussholihin.
BAB
IV
ANJURAN-ANJURAAN
Pasal
12
Memperbanyak
membaca al-qur’an dan ibadah-badah sunah lainnya.
Pasal
13
Memanfaatkan
waktu-waktu senggang untuk belajar dan musyawarah.
Pasal
14
Mengembangkan
bakat, minat dan kreatifitas.
BAB
V
SANKSI-SANKSI
Pasal
15
Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan peringatan dan
sanksi sesuai dengan pelanggarannya, yaitu:
1. Diserahkan kepada orang tuanya apabila:
A. Berhubungan dengan lain jenis bukan mahramnya di luar ketentuan
syar’i.
B. Mencuri.
C. Berkelahi.
D. Mengkomsi narkoba
dan sejenisnya.
2. Membersihkan wc atau lainnya apabila:
A. Keluar pon-pes tanpa izin.
B. Menguasai barang milik orang lain.
C. Merokok
3. Membaca surat yasin apabila :
A. Meninggalkan belajar tanpa izin.
B. Tidak mengikuti sholat jama’ah.
C. Tidak mengikuti mujahadah.
D. Bergadang melebihi
jam 23.00 wib
E. Tidak mengikuti sholat dhuha.
F. Membawa senjata tajam/barang-barang berharga.
G. Nongkrong/tidur dikamar lain.
4. Dikeluarkan, dan atau membayar denda 10m sak cemen, dan atau disita
(tidak dapat diambil) apabila:
A. Membawa handpone.
B. Membawa ipod
C. Membawa walkman dan
peralatan elektronik lainnya tanpa izin.
Pasal
16
Pelanggar
yang mendapat peringatan tiga kali dan masih melakukan pelanggaran, maka atas
kebijaksanaan pengasuh akan diserahkan kembali kepada orang tua santri.
Pasal
17
Pelanggaran
yang dianggap berat, pelanggar diserahkan orang tua atas kebijaksanaan dari
pengasuh pon-pes darusssholihin.
BAB
VI
PERUBAHAN
DAN OPERASIONAL
Pasal
18
Tata
tertib ini dapat dirubah oleh pengasuh dan pengurus pon-pes darussholihin atau
pihak lain yang diberi mandat oleh pengasuh.
Pasal
19
Ketentuan-ketentuan
diatas akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan struktur kepengurusan pon-pes
darussholihin.
Pasal
20
Tata
tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di terjun gajah
Tanggal: 13 maret 2015
Pengasuh
:
(K.A.NUR JAMHARI)
Komentar
Posting Komentar